Audit Investigatif SAK BRR NAD-Nias
Proyek Gedung Keuangan Negara Banda Aceh Terindikasi Korupsi
BANDA ACEH – Satuan Antikorupsi (SAK) BRR NAD-Nias dalam laporan hasil audit investigatifnya menemukan adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 931.942.600 pada proyek pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) tahap I senilai Rp 8,190 miliar yang dilaksanakan tahun 2006.
Selain pada proses pembangunan, dugaan dan indikasi serupa juga terjadi pada kegiatan perencanaan gedung. Dalam pelaksanaan perencanaan GKN itu, SAK BRR menduga telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya senilai Rp 393.390.000 dari pagu kontraknya Rp 1,120 miliar. Deputi Pengawasan BRR NAD-Nias, Ramli Ibrahim yang dimintai konfirmasinya menyangkut temuan SAK BRR NAD-Nias tersebut mengatakan, pelaksanaan pembangunan GKN itu dilakukan bertahap. Tahap I dilaksanakan tahun 2006 lalu dan tahap II dilanjutkan tahun 2007. Ramli mengakui SAK BRR ada melaporkan kepada Ketua Bapel dan Deputi Pengawasan menyangkut hasil audit investigatifnya terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GKN. Ramli membantah informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Satuan Antikorupsi BRR, Achmad M M Jogasara tak melanjutkan kontrak kerjanya di BRR karena temuannya kurang direspon dan mendapat tekanan. “Bukan karena itu, tetapi ia sendiri tidak bersedia lagi melanjutkan kontrak kerjanya dengan BRR,” ujar Ramli. Menurut Ramli, untuk menggantikan posisi Achmad M M Jogasara, BRR kini sedang melakukan fit and profer test terhadap lima orang yang telah memasukkan permohonan, termasuk sejumlah auditor senior dari BPKP. Baca entri selengkapnya »