PENINGKATAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL

Oktober 2, 2007

PENINGKATAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL (IMPROVEMENTS TO INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS)

(Oleh: Syafri Adnan Baharuddin, Ak, MBA. dan Jamason Sinaga, Ak., MAP.*)

1. Pendahuluan

International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) merupakan penyusun standar akuntansi internasional untuk sektor publik di bawah International Federation of Accountants (IFAC). Tahun 2005 IPSASB melakukan peningkatan terhadap standar standar (International Public Sector Accounting Standards/IPSAS) yang telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan tersebut berupa revisi terhadap 11 standar dari 20 standar yang telah pernah diterbitkan. (Lihat Lampiran 1. IPSAS yang Direvisi). Revisi ke-11 standar tersebut dimuat dalam draf publikasian (exposure draft/ED) Nomor 26.

Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada, IPSASB juga menerbitkan tiga ED lain. ED Nomor 25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam paragraf-paragraf dalam IPSAS. ED Nomor 27 berbicara mengenai penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan ED Nomor 28 mengenai pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general government sector/GGS) untuk tujuan statistik. Seluruh ED dapat dilihat dalam Lampiran 2. Baca entri selengkapnya »


Sambungan Kedua Ushul As Sunnah

Oktober 2, 2007

sambungan kedua Ushul As Sunnah

1 s/d 19…………………..

20. Barangsiapa yang keluar/memberontak terhadap pemerintahan muslimin, padahal manusia telah sepakat dan menyerahkan kekhalifahan padanya baik dengan ridha atau dengan kemenangan perang, maka dia telah bermaksiat terhadap kaum muslimin dan menyelisihi jejak Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wassalam. Dan apabila ia mati dalam keadaan demikian maka matinya seperti mati jahiliyah. (lihat ta’liq “Thahawiyah” hal 47)

21. Tidak halal memerangi Sulthan/pemerintah, tidak halal pula keluar dari bai’atnya karena seseorang, barangsiapa yang melakukan hal itu maka ia adalah mubtadi’ keluar dari Sunnah (Tidak halal memeranginya dan keluar dari bai’atnya kecuali jika nampak padanya kekafiran yang nyata. Maka wajib bagi Ahlil Halli Wal Aqdi untuk melepaskan diri dari bai’atnya dan mewujudkan kemaslahatan. Akan tetapi dengan syarat memiliki kemampuan dan tidak menimbulkan mafsadah atau fitnah yang lebih besar, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Abdul Izzi Al Hanafi hal 381). Baca entri selengkapnya »


Sambungan dari Ushul as Sunnah

Oktober 1, 2007

sambungan dari Ushul as Sunnah Imam Ahmad bin Hambal

1 s/ad 8……….

9. Dan umat ini akan ditanya di dalam kuburnya tentang Islam, Iman, siapa Rabbnya, siapa Nabinya, dan akan datang malaikat Munkar dan Nakir sesuai dengan keadaan dan keinginannya. Dan kira mengimaninya dan membenarkannya. (Dalilnya adalah hadits Al Baro’ bin Azib dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan shahih. Lihat “Ahkamul Janaiz” hal. 155 dan pada hadits mutafaq’alaih : “Sesungguhnya aku mendapat wahu bahwa kamu akan di Tanya di dalam qubur”. “Bila mayit di dalam qubur, akan datang kepadanya dua malaikat kehitam hitaman dengan nama Munkar dan Nakir (Hasan, “As Shahihah”1391). Lihat ta’liq kitab “thahawiyah” hal 50.).

10. Iman terhadap syafa’at Nabi Shallallahu’Alaihi Wassalam dan terhadap kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah terbakar hangus, maka mereka diperintah masuk ke sungai di dekat pintu jannah seperti dalam atsar, kita mengimaninya dan membenarkannya (Hadits hadistnya mutawatir, lihat ta’liq Kitab Thahawiyah hal. 30 dan syarh nya hal 229 dan hadits yang dimaksud adalah hadits Abu Said riwayat mutafaq’alaih). Baca entri selengkapnya »