Update tanya jawab SAP

Pembelian Barang secara Indent
1. Sebuah Departemen membeli barang berupa asset tetap secara indent. Barang tersebut etlah di bayar lunas sejumlah 100 jutarupiah, namun barangnya baru akan diterima di tahun depan. Dicatat sebagai apakah uang yang telah di keluarkan tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ??

Merujuk pada UU No 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa “ Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima.” Pengecualian atas ayat 1 tersebut dimungkinkan sepanjang di atur dalam peraturan pemerintah (ayat 6 pasal 21). Sehubungan dengan hal itu maka pembelian barang tersebut seharusnya di dasari oleh suatu peraturan pemerintah. Apabila tidak didasarkan atasa peraturan pemerintah, maka secara hokum, kejadian ini melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal dimaksud
Akan tetapi apabila transaksi tersebut telah terlanjur dilaksanakan, maka dalam LRA, pengeluaran sebesar 100 juta dicatat sebagai Belanja Modal. Transaksi tersebut wajib dijelaskan dalam CaLK.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
2. Suatu Departemen kehilangan mobil Kijang, setelah diteliti ternyata akibat suatu kelalaian. Selanjutnya muncul Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) yang menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR). Bagaimana pencatatan di neraca, apakah hanya di catat TGR nya, kemudian bagaimana pencatatan asset tetapnya di neraca, Apakah tidak terjadi double counting karena asset tetap tidak bisa dihapuskan/dikeluarkan dari SIMAK BMN jika belum ada SK penghapusannya.??

Misalkan harga perolehan mobil kijang tersebut 120 juta dan ditetapkan TGR sebesar 50 juta. Maka atas kasus ini :
– Departemen tersebut harus mencatat kehilangan mobil kijang tersebut walaupun SK penghapusan belum terbit dan mencatat TGR nya. BErdasarkan SKTM dan Berita Acara Kehilangan dari pihak kepolisian, departemen harus membuat bukti memorial dan membuat jurnal transaksi :

    Untuk mencatat pengurangan Aset tetap (mobil kijang) dari neraca di buat jurnal :
    Diinvestasikan dalam asset tetap (D) 120 juta
    Peralatan dan Mesin (K) 120 juta
    Untuk mencatat TGR jurnal transaksi yang harus dibuat adalah :
    Tagihan TGR (D) 50 juta
    DIinvestasikan dalam aset lainnya (K) 50 juta
    Pembuatan dua jurnal tersebut akan menghindari double counting, perlakuan akuntansi ini mengacu pada prinsip Substance Over Form.

Jurnal pertama dibuat dengan pertimbangan bahwa secara substansi Aset Tetap (mobil Kijang) tersebut memang sudah hilang sehingga perlu dikeluarkan nilainya dari neraca

Perlakuan atas barang sitaan
3. Suatu Departemen mempunyai barang sitaan yang belum di putuskan oleh pengadilan, apakah barang sitaan tersebut dicatat sebagai aset?

Barang sitaan tersebut belum dapat dicatat sebagai asaet karena suatu aset dapat di akui sebagai aset tetap apabila aset tetap telah di terima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
Namun untuk kepentingan manajemen aset, barang tersebut harus di catat dalam aplikasi SIMAK BMN sebagai barang pihak ketiga dan diungkapkan secara rinci dalam catatan ringkas BMN dan CaLK.

Aset Tetap Renovasi
4. Pada suatu Departemen terdapat beberapa satker, yang kemudian terjadi transaksi satuan kerja A merenovasi gedung yang dimiliki oleh satuan kerja B. nilai gedung yang direnovasi 1 miliar dan nilai renovasinya 200 juta. Bagaimana penyajiannya di neraca satuan kerja dan bagaimana juga penyajiannya di neraca Departemen ?

– Satuan kerja A menyajikan nilai renovasi tersebut sebagai aset tetap renovasi yang merupakan komponen pos Aset Tetap Lainnya di dalam neraca sebesar 200 juta, sedangkan satuan kerja B tetap menyajikan nilai gedung dan bangunan di dalam neraca sebesar 1 miliar.
– Di dalam neraca Departemen, sepanjang belum penyerahan oleh satuan kerja A kepada satuan kerja B atas renovasi yang telah dilakukan, akan dikonsolidasi nilai pos gedung dan bangunan dari satuan kerja B senilai 1 miliar dan nilai pos aset lainnya (aset tetap renovasi) dari satuan kerja A senilai 200 juta.

1 Responses to Update tanya jawab SAP

  1. Eko berkata:

    Menurut hemat saya, pertanyaannya itu sendiri sudah mengandung kesalahan (dari aspek hukum), yang semestinya diluruskan terlebih dahulu sebelum dijawab.
    Kesalahan dimaksud adalah pada penggalan kalimat berikut: “Selanjutnya muncul Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) yang menimbulkan tuntutan ganti rugi (TGR)”. Yang benar seharusnya: “Selanjutnya muncul Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) yang menimbulkan PIUTANG TGR”.
    Kalimat yang diajukan oleh penanya tersebut menjadi salah, karena proses penetapan TGR seolah-olah harus didahului dengan adanya SKTM. Justru, kalau sudah ada SKTM, artinya yang bersangkutan telah mengakui perbuatan yang merugikan negara (ini disebut cara damai), sehingga prosesnya telah selesai, dan tidak perlu dilanjutkan dengan proses penetapan TGR.
    Penetapan TGR dilakukan jika yang bersangkutan tidak mengakui melakukan perbuatan yang merugikan negara (atau tidak bisa dengan cara damai).
    Dari sisi akuntansi memang tidak ada perbedaan, karena dasar pengakuan piutang TGR bisa menggunakan SKTM maupun surat penerapan TGR. (Buletin Teknis no.6 tentang Akuntansi Piutang).

Tinggalkan komentar