Update tanya jawab SAP

September 2, 2009

Pembelian Barang secara Indent
1. Sebuah Departemen membeli barang berupa asset tetap secara indent. Barang tersebut etlah di bayar lunas sejumlah 100 jutarupiah, namun barangnya baru akan diterima di tahun depan. Dicatat sebagai apakah uang yang telah di keluarkan tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ??

Merujuk pada UU No 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa “ Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima.” Pengecualian atas ayat 1 tersebut dimungkinkan sepanjang di atur dalam peraturan pemerintah (ayat 6 pasal 21). Sehubungan dengan hal itu maka pembelian barang tersebut seharusnya di dasari oleh suatu peraturan pemerintah. Apabila tidak didasarkan atasa peraturan pemerintah, maka secara hokum, kejadian ini melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal dimaksud
Akan tetapi apabila transaksi tersebut telah terlanjur dilaksanakan, maka dalam LRA, pengeluaran sebesar 100 juta dicatat sebagai Belanja Modal. Transaksi tersebut wajib dijelaskan dalam CaLK.

Baca entri selengkapnya »


Tanya Jawab Seputar SAP (STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH)

Agustus 30, 2009

Berikut Tanya Jawab seputar Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

1. Apakah mungkin opini audit diberikan atas laporan keuangan satker ?

opini audit hanya diberikan kepada entitas pelaporan yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara / Lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Adapun satker adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran / barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Laporan keuangan satker disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit akuntansi yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP)

Baca entri selengkapnya »


PPAKP Untuk Siapa ???

Juli 23, 2008

Departemen Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan benar-benar memiliki kometmen kuat untuk mewujudkan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah yang diakui oleh standar internasional. komitmen kuat tersebut tampak dari dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan secara terus menerus terutama dalam rangka PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH (PPAKP). Baca entri selengkapnya »


PENINGKATAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL

Oktober 2, 2007

PENINGKATAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL (IMPROVEMENTS TO INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS)

(Oleh: Syafri Adnan Baharuddin, Ak, MBA. dan Jamason Sinaga, Ak., MAP.*)

1. Pendahuluan

International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) merupakan penyusun standar akuntansi internasional untuk sektor publik di bawah International Federation of Accountants (IFAC). Tahun 2005 IPSASB melakukan peningkatan terhadap standar standar (International Public Sector Accounting Standards/IPSAS) yang telah diterbitkan sebelumnya. Peningkatan tersebut berupa revisi terhadap 11 standar dari 20 standar yang telah pernah diterbitkan. (Lihat Lampiran 1. IPSAS yang Direvisi). Revisi ke-11 standar tersebut dimuat dalam draf publikasian (exposure draft/ED) Nomor 26.

Di samping melakukan revisi terhadap standar yang ada, IPSASB juga menerbitkan tiga ED lain. ED Nomor 25 memuat mengenai kesamaan otoritas dalam paragraf-paragraf dalam IPSAS. ED Nomor 27 berbicara mengenai penyajian informasi anggaran dalam laporan keuangan bertujuan umum dan ED Nomor 28 mengenai pengungkapan informasi umum keuangan sektor pemerintahan (general government sector/GGS) untuk tujuan statistik. Seluruh ED dapat dilihat dalam Lampiran 2. Baca entri selengkapnya »