November 10, 2009
1. Masalah Persediaan
Pada akhir periode pelaporan, suatu Satuan Kerja (petugas persediaan) menyajikan nilai persediaan dalam neraca yang diperoleh dari kartu persediaan. Apakah penyajian tersebut sudah sesuai dengan SAP?
Menurut PSAP 05 paragraf 16 disebutkan bahwa pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarsasi fisik. Apabila penyajian nilai persediaan tidak berdasarkan pada inventarisasi fisik (stock opname) atas persediaan maka hal ini bertentangan dengan SAP. Kartu persediaan hanya digunakan sebagai pembanding.
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Perbendaharaan, SAP, Standar Akuntansi Pemerintah, akuntansi pemerintah, tanya jawab SAP |
Permalink
Ditulis oleh abusyadza
September 2, 2009
Pembelian Barang secara Indent
1. Sebuah Departemen membeli barang berupa asset tetap secara indent. Barang tersebut etlah di bayar lunas sejumlah 100 jutarupiah, namun barangnya baru akan diterima di tahun depan. Dicatat sebagai apakah uang yang telah di keluarkan tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ??
Merujuk pada UU No 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 21 ayat 1 menyatakan bahwa “ Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima.” Pengecualian atas ayat 1 tersebut dimungkinkan sepanjang di atur dalam peraturan pemerintah (ayat 6 pasal 21). Sehubungan dengan hal itu maka pembelian barang tersebut seharusnya di dasari oleh suatu peraturan pemerintah. Apabila tidak didasarkan atasa peraturan pemerintah, maka secara hokum, kejadian ini melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal dimaksud
Akan tetapi apabila transaksi tersebut telah terlanjur dilaksanakan, maka dalam LRA, pengeluaran sebesar 100 juta dicatat sebagai Belanja Modal. Transaksi tersebut wajib dijelaskan dalam CaLK.
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Perbendaharaan, SAP, Standar Akuntansi Pemerintah, akuntansi pemerintah, tanya jawab SAP |
Permalink
Ditulis oleh abusyadza
Agustus 30, 2009
Berikut Tanya Jawab seputar Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
1. Apakah mungkin opini audit diberikan atas laporan keuangan satker ?
opini audit hanya diberikan kepada entitas pelaporan yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara / Lembaga, dan Bendahara Umum Negara. Adapun satker adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran / barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Laporan keuangan satker disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit akuntansi yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP)
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Berita Seputar Kantor, Perbendaharaan, SAP, Standar Akuntansi Pemerintah, akuntansi pemerintah, tanya jawab SAP |
Permalink
Ditulis oleh abusyadza